User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78363--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba mau tanya perlakuan pph finance leasing, saya agak bingung cerna pertanyaan wp, jadi detail pertanyaan dikasih lewat pm ya (perlakuan perpajakan utk finance leasing)

Jawaban

Sampai saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 belum dicabut maupun ada pembaruannya, jadi untuk perlakuan perpajakan, baik PPN dan PPh terkait Sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dapat merujuk pada BAB VI KMK tsb, pasal 14-16. Selebihnya, bila WP membutuhkan penegasan, bisa konsultasi dg KPP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78363--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)