User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78356--07-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat siang. Saya ingin menanyakan perihal PPh untuk WPOP. Sebelumnya saya pernah bertanya di kanal Twitter KringPajak terkait pencatatan dan pembukuan untuk WPOP, ternyata untuk pencatatan harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP maksimal akhir bulan ke-3 tahun pajak berjalan. Sedangkan saya tidak melakukan pemberitahuan apapun, sehingga menurut tweet kringpajak saya wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung perpajakan menggunakan PPh pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh. Yang jadi pertanyaan

Jawaban

Yang wajib melakukan pemberitahuan sesuai pasal 14 ayat (2) UU PPh adalah ketika WP OP yg peredaran bruto kurang dr 4.8 M menggunakan NPPN. Sedangkan, bila wp memenuhi kriteria wp umkm pp 23/2018, bisa langsung menggunakan tarif final 0,5% dan melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan ke kpp. Kalau utk pertanyaan apakah SPT jadi LB, ini seharusnya engga ya krn ybs dikenai final

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78356--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)