User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78355--07-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait PMK 65/2021 kawasan berikat. pada Pasal 21 aturan tersebut disebutkan bahwa 'Faktur Pajak harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut..'. untuk di faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi dalam hal pembelian itu cukup dibubuhi cap atau harus di cantumkan di referensi ya kak? karna untuk faktur pajak pembelian yang kami terima keterangan tersebut hanya di bubuhi pada cap saja

Jawaban

jika memang sudah pakai sinkronisasi cap terbaru seharusnya sudah bisa, namun kami sarankan untuk menambah keterangan sesuai yg tertera dalam pasal 21 pmk 65/2021

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k16/78355--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)