faq1:5k16:78350--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo pembetulan spt masa ppn tahun 2018, atas pembetulannya menyatakan LB. Yg dibetulkan semua masa dr januari-desember 2018. Blm dilakukan peneriksaan. Apakah masih bisa mas/mba kalo diliat dr ps 8 KUP
Jawaban
Sesuai penjelasan pasal 8, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). Jadi memperhitungkan bulan, untuk Januari-Juli seharusnya sdh tidak bisa pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k16/78350--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)