faq1:5k16:78319--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin bertanya WP dikukuhkan PKP di tanggal 9 agustus 2021 (kemauan sendiri, dan omset masih dibawah 4,8m) di tanggal 7 Agustus 2021 saya ada faktur pajak masukan (lengkap). apakah faktur pajak tersebut boleh saya kreditkan?
Jawaban
Pasal 65 ayat (6) PMK 18/2021: “PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.” Karena PM yg bisa dikreditkan itu juga 80% dari PK yang seharusnya dipungut terhitung sejak PKP “seharusnya dikukuhkan”, sedangkan dalam hal ini omset pengusaha tsb masih di bawah 4.8 M
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k16/78319--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)