User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78314--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya perihal profit sharing atas penjualn baju (bukan untuk sewa tempat) apakah kena potong PPh ?profit sahring 70% untuk PT saya, 30% untuk tuan A, karena di baju kami ada desain dari mereka… tp harga desainnya sudah dibayar diawal dan dipotong pph, apakah atas profit sharingnya itu dipotong pph?

Jawaban

Terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksi dan mekanismenya. Diberikan jawaban normatif. Bila memang imbalan tsb karena ada jasa yg diserahkan atau kegiatan yg dilakukan, bisa terutang pph 21

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78314--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1