User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78310--31-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami dapat 6 STP atas sanksi bunga adm PPN. Saat ini yang sanggup kami bayar hanya 4. Namun dari pihak KPP menyatakan harus dilunasi semua baru bisa di acc permohonan perpanjangan sertel kami. Apakah ada aturannya? Kasi mengatakan hal itu kebijakan KPP, apakah hal tsb dibenarkan? Sedangkan di KPP lain tidak seperti ini, sebagai WP kita merasa di diskriminasi. Kami juga tidak bisa melakukan pelaporan SPT PPN karna sertel, dan bila terlambat akan disanksi lagi 500k. Ini respon nya gimana ya, mas/

Jawaban

Kita sampaikan sesuai per 04/2020 yaa, tata cara permintaan sertifikat elektronik mengacu pada pasal 41-43. Dalam PER tsb memang tidak diatur syarat bagi wajib pajak harus melunasi STP yg dimiliki. Silakan kembali konsultasikan hal tsb dengan pihak KPP. Sebagai tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan SKP atau STP, yang dasar hukumnya dapat dilihat di PMK 8/PMK.03/2013

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78310--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)