faq1:5k16:78263--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sepanjang yang membeli adalah pemungut PPh Pasal 22 sesuai Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK-34/PMK.010/2017 maka atas transaksi pembelian tersebut terutang PPh Pasal 22 dan dipungut oleh pihak pembeli. Kalo pihak penjual menolak dipungut gimana yaa kak sedangkan yang terutang pajak kan si penjualn (yang mendpat penghasilan) dan ini bisa dibiayakan ga ya kak kalo si pembeli yang nanggung pajaknya?

Jawaban

Tetap diinformasikan sesuai PMK 34/2017, bila bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dr pemungutan, maka mekanismenya adalah pemungutan, pembeli yg pungut dr penjual. Untuk bisa dibiayakan atau tidaknya ketika pembeli nelangin pph 22 itu, mengacu ke uu pph pasal 6 dan 9. Selebihnya konsul kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78263--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)