User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78259--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi pertanyaannya adalah di Sistem E-SPT PPh 21 secara otomatis hitung muncul kompensasi 500.000. Tapi ini dikarenakan pada SPT Normal saya mengakui angka 933.333 DTP. Tentunya angka 500.000 diatas akibat perhitungan tersebut secara logikanya tidak boleh saya kompensasikan ke masa pajak berikutnya, karena ini adalah angka DTP yang tidak saya setorkan. Angka pada kolom 17 yang otomatis hitung ini, saya harus bagaimana kan ?

Jawaban

WP off saat digali, case closed

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78259--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)