faq1:5k16:78255--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya penjual mobil bekas, Apabila kami memperoleh komisi dari perusahaan leasing atas penjualan unit mobil secara kredit, bagaimana mekanisme pemungutannya ya Pak? Apakah masih tetap menggunakan tarif efektif 1% dan apakah saya bisa tetap melaporakn PPN melalui SPT 1111DM?

Jawaban

Normatif sesuai pmk 79/2010. Bila memang pkp yg kegiatan usahanya semata mata melakukan penyerahan kendaraan bekas secara eceran, maka perhitungan PPN nya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan PM dan pelaporan spt 1111 DM. Atas komisi yg diterima, bila memang komisi tsb krn penyerahan JKP yg dilakukan oleh PKP maka ia tetap wajib memungut ppn 10%

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78255--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)