User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78254--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami mendapatkan pembebasan lahan utk tol, dimana perusahaan ini tdk aktif, jika hasil pembebasan lahan tol tersebut, langsung kami bagi deviden, apakah dipotong pph atas devidennya? penerima deviden adalah badan usaha, dimana aturan pph sebelumnya harus dari laba ditahan, tetapi jika sekarang apakah jika dari laba tahun berjalan jg tidak kena pph atas devidennya?

Jawaban

Normatif sesuai pp 9/2020 dan pmk 18/2020. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Bila memang dividen berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78254--25-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)