faq1:5k16:78245--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin tanya mas/mbak, instansi pemerintah membayarkan langganan zoom dengan kartu kredit pemerintah, apakah dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak? dalam PMK-231/2019 hanya ada ketentuan untuk PPh Pasal 22 dan PPN saja.
Jawaban
Jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b. Secara perpajakan tdk mengatur khusus pembayaran oleh instansi pemerintah dg kartu kredit (kecuali terkait dg pph 22 dan ppn). Mgkn bisa cek lg peraturan yg mengatur tatacara pembayaran dg kartu kredit pemerintah (aturan djpb)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k16/78245--23-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)