faq1:5k16:78242--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Apabila kami ingin melaporkan SPT 21/26 dalam hal ini WP LN yg sudah mempunya E-SKD. Pada saat pelaporan SPT Masa itu kami dibagian lampiran menceklis yang bagian mana ya kak?soalnya di e-spt pph 21 tidak ada pilihan lainnya. Ini maksudnya bagaimana ya, Kak?

Jawaban

Yg ditanyakan checklist di spt induk nya, silakan dichecklist pada kotak yg sesuai dg jenis dokumen yg dilampirkan, untuk checklist yg khusus eSKD memang tidak ada. Petunjuk pengisian spt masa 21 ada di lampiran per 14/2013, dan utk dokumen apa saja yg wajib dilampirkan dlm spt masa 21 ada di lampiran per 02/2019

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k16/78242--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)