faq1:5k16:78226--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
1. Bagaimana cara mendapatkan STP kembali apabila STP sudah jatuh tempo 2. Apa bisa lewat online ?
Jawaban
Bila pertanyaan yg dimaksud adalah untuk mendapatkan kembali dokumen STP tsb (fisik maupun softcopy) maka: Dalam PMK 183/2015 tentang tata cara penerbitan SKP dan STP beserta aturan turunannya, tidak diatur prosedur dan tata cara permintaan kembali dokumen Surat Tagihan Pajak yg sudah jatuh tempo. Silakan hubungi KPP administrasi untuk hal ini. Karena kondisi pandemi dan layanan tatap muka yg dibatasi, bisa coba hubungi KPP lewat no telepon atau email. Sebagai tambahan informasi, STP yg sudah ja
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k16/78226--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)