faq1:5k16:78204--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
.Jika dalam 1 tahun itu perusahaan ada hutang pinjaman dan ada deposito juga, dimana pasti ada beban bunga pinjaman dan beban bunga deposito, untuk beban bunga deposito kan dikoreksi, nah yang saya tahu jika perusahaan mempunyai deposito dan pinjaman, beban bunga pinjaman tidak bisa dibebankan semua apakah benar?
Jawaban
mengenai biaya pinjaman yang dapt dikurangkan oleh badan dalam penghitungan PPH ada diatur di pmk 169/2015 pasal 3. Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. selain itu juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/78204--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)