faq1:5k16:78191--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“jadi perusahaan saya punya vendor A, lalu vendor A minta tolong ke vendor B untuk jasa translasi vendor B suda menerbitkan invoice dan faktur pajak ke vendor A. lalu vendor A menagihkan reimbursement ke perusahaan kami jika vendor A menagihkan reimbursement (atas jasa translasi mereka dari vendor B) ke kami, apakah dari sisi kami (perusahaan) harus dipotong pph 23 juga jika jumlah reimburse dari vendor A belum termasuk pemotongan pph 23?”

Jawaban

“Betul. Kewajiban WP ini adalah melakukan pemotongan PPh pasal 23 hanya atas penghasilan si vendor A. Tambahan: Setelah digali lagi ternyata jasa yg diserahkan adalah jasa konstruksi. Maka penghasilan si A dipotong PPh final atas jumlah brutonya. Gak ada ketentuan reimbursement di pph final jasa konstruksi.”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/78191--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)