faq1:5k16:78161--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan pajak masukan 80%

Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k16/78161--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)