faq1:5k16:78158--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau nanya terkait artikel 12 P3b Indonesia UEA. Di artikel 12 angka1 kan disebutkan pajaknya dipotong oleh negara penerima royalti. Di angka 2 disebutkan pajaknya bisa juga dipotong oleh negara pembayar royalti dengan maks 5%. Kapan pake angka 1 dan kapan pake angka 2?
Jawaban
Sesuai P3B Indonesia-UEA. Tarif 5% digunakan apabila SPLN memang berhak untuk menggunakan P3B. Dapat dibuktikan dengan persyaratan SPLN yg dapat menggunakan P3B di pasal 2 PER-25/2018. Hal-hal tersebut dibuktikan dengan isian2 yg ada di form DGT yg diinput di eSKD.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/78158--07-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1