faq1:5k16:78140--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#53Q: saya ada akun Research & Development, yang saya amortisasi setiap tahun. apakah biaya amortisasi tsb dapat dibiayakan dalam SPT Badan?

Jawaban

#53A: amortisasi dapat dibiayakan mengurangi penghasilan neto di SPT Tahunan. tapi untuk metode dan nilai amortisasi yg dapat dibiayakan harus sesuai UU PPh dan PMK 248/2008 mas. kalo masih lanjut PM ya mas

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k16/78140--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)