faq1:5k16:78137--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp umkm ada penjualan dan memberikan diskon untuk pajaknya gimana ?

Jawaban

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/78137--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)