User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78096--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila perusahaan hampir pailit dan meninggalkan utang, asset harta sudah nol. atas utang usaha tersebut dapat penghapusan. penghapusan utang usaha itu apakah merupakan penghasilan? dan dikenakan pajak kah?

Jawaban

Pembebasan utang oleh kreditur dianggap sebagai penghasilan bagi debitur. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP adalah objek pajak. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak (Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/78096--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)