faq1:5k16:78096--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila perusahaan hampir pailit dan meninggalkan utang, asset harta sudah nol. atas utang usaha tersebut dapat penghapusan. penghapusan utang usaha itu apakah merupakan penghasilan? dan dikenakan pajak kah?
Jawaban
Pembebasan utang oleh kreditur dianggap sebagai penghasilan bagi debitur. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP adalah objek pajak. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak (Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/78096--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)