faq1:5k16:78092--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wajib pajak sudah meninggal, lalu usahanya dulunya jual beli & sewa tanah & bangunan sehingga ia menjadi PKP. Sekarang tanah & bangunannya ingin diwariskan , apakah bisa dilakukan pencabutan PKP sebelum diwariskan?
Jawaban
Usaha sudah melebihi 4,8 M. Ga bisa diajukan pencabutan PKP dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/78092--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)