User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78087--07-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PM sudah diganti, kemudian dibatalkan. di web sudah sesuai, nilai PM tsb tidak masuk ke totalan PM, namun ketika coba posting SPT di desktop, kok PM tsb masih masuk ya di totalan PM?

Jawaban

Basicly, tidak ada keperluan posting spt di desktop, krn di desktop hanya rekam dan upload fp. posting dan lapor spt> di web, selama web udah sesuai udah bisa lapor. kalau masih ingin cek di desktop, coba refresh2 lalu tutup buka aplikasi, dan juga hapus SPT kemudian posting kembali.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/78087--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)