faq1:5k16:78087--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PM sudah diganti, kemudian dibatalkan. di web sudah sesuai, nilai PM tsb tidak masuk ke totalan PM, namun ketika coba posting SPT di desktop, kok PM tsb masih masuk ya di totalan PM?
Jawaban
Basicly, tidak ada keperluan posting spt di desktop, krn di desktop hanya rekam dan upload fp. posting dan lapor spt> di web, selama web udah sesuai udah bisa lapor. kalau masih ingin cek di desktop, coba refresh2 lalu tutup buka aplikasi, dan juga hapus SPT kemudian posting kembali.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/78087--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)