User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78082--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi saya tarik data prepopulated data untuk masa pajak 08-2021, lalu keluar semua datanya, nah ada salah satu faktur pajak yg tanggal fakturnya adalah tanggal 2021-09-03 statusnya memang pengganti sih, tapi apa bisa saya klaim untuk di masukan ke masa pajak 08-2021?

Jawaban

atas transaksi yg dilakukan oleh perusahaan pelayaran luar negeri yg mempunya BUT di Indonesia atas pengiriman barang dari pelabuhan ke pelabuhan terutang pph pasal 15. apabila yang diterima penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib Menyetor sendiri paling lambat tanggal 15 bln berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bln berikutnya (angka 5 huruf b SE-32/PJ.4/1996)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/78082--07-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1