faq1:5k16:78073--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#95Q : 1 karyawan berhenti di Agustus, jan-juli pphnya sudah dipotong 1 juta, terdiri dari 700dtp dan 300 non dtp. Bulan agustus berhenti diitung ulang terutangnya hanya 450. ini bagaimana ya Mas/Mbak?
Jawaban
#95A Kalo berhenti kerja di tengah tahun, harus diitung ulang pph 21nya dulu, nanti kan muncul di A1 yg dikasih saat berhenti. Nah, jumlah pph pada A1 ini silakan dibandingkan sama pph 21 yg telah dipotong selama kerja (anggap tanpa kondisi dtp dulu). Kalau ada ada kelebihan pemotongan, nah ini harus dikembaliin ke karywan yg berhenti (kondisinya sama kayak contoh di per-16). Tapi ketika ada dtp, dulu uangnya kan sebenernya udah diterima sama karyawan tadi, makanya Kelebihan yg tadi dikurangi
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/78073--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)