faq1:5k16:78072--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat sore, saya ingin bertanya apakah pinalty atas sewa dan bangunan dikenakan Pajak? Jika iya, mohon diberi info ketentuannya.. makasih .
Jawaban
Untuk PPN kita normatif ke konsep dasar PPN aja, sepanjang yang diserahkan hanya uang dan tidak ada BKP/JKP maka tidak terutang PPN, karena uang merupakan bukan objek. Untuk pemotongannya, kalau di tagihannya ga ada penagihan atas sewa/jasa atau obyek potput lain, secara pph kan berarti ga ada obyek potputnya. Kemudian bisa masuk penghasilan di SPT Tahunan, jika masuk pengertian penghasilan sesuai UU PPH yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ek
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/78072--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)