User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78066--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika melakukan pengiriman dokumen menggunakan tiki/jne yang dibuktikan dengan resi pengiriman, apakah atas transaksi tersebut di potong pph 23 atas jasa ekspedisi ? jasa tersebut ada di pmk 141, tapi di resi tersebut kan tidak tertera pengguna jasa, yang tertera hanya pengirim dan penerima .. Apakah tetap dipotong?

Jawaban

jawab normatif : Untuk PPh 23 tsb kita jawab normatif saja, sepanjang transaksinya badan dengan badan dalam negeri dan jenis jasanya ada di pmk 141/2015 maka dipotong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2%

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/78066--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)