faq1:5k16:78065--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT kirim barang pakai JNE (badan), apakah potong Pph 23?

Jawaban

sesuai PMK 141/2015 apabila jasa tersebut ada di list dan yg memakai dan melakukan jasa adalah badan usaha maka pemakai jasa memotong PPh 23 atas jasa tersebut

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/78065--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)