faq1:5k16:78065--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT kirim barang pakai JNE (badan), apakah potong Pph 23?
Jawaban
sesuai PMK 141/2015 apabila jasa tersebut ada di list dan yg memakai dan melakukan jasa adalah badan usaha maka pemakai jasa memotong PPh 23 atas jasa tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k16/78065--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)