faq1:5k16:78064--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26? dan apakah ada perjanjian antara pakistan - indonesia yan mengatur mengenai penghasilan ini? tidak memiliki NPWP atau KITAS dan tidak datang ke indonesia, melainkan bekerja wfh dari pakistan

Jawaban

Sepanjang tidak menjadi SPDN maka potong PPh 26. Untuk PPh 26 ada P3B Indonesia-Pakistan, terkait pekerjaan bebas sesuai dengan article 15

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/78064--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)