User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78059--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pmk 239 2020, jika wp menyerahkan alkes ke rumah sakit tapi dalam surat pesanan atau kontrak tidak tertera untuk covid apakah tetap bisa pakai insentif pph 22-nya? Karena kan saat ini rata2 alkes di rs kan untuk covid?

Jawaban

Halima Tussadiah, [07.09.21 11:51] kalau emang memenuhi kriteria yg disebutkan di PMK 239 yg diubah ke pmk 83 seharusnya bisa bisa aja Halima Tussadiah, [07.09.21 11:51] kalau masalah dokumennya gak menunjukkan untuk covid, ini sih lebih ke pembuktian kalau dilakukan pemeriksaan Halima Tussadiah, [07.09.21 11:52] sepanjang dia bisa membuktikan bahwa dia emang berhak mendapat fasilitas sesuai dengan pmk 239, yg diubah ke pmk 83 ya silakan dimanfaatin insentifnya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k16/78059--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)