User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78055--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembetulan spt masa untuk bulan april 2021 karena ada FP bulan tersebut yang belum diperhitungkan. Status SPT masa april LB nanti dgn ada pembetulan yang akan saya buat apakah LB nya bisa dikompensasikan di bulan agustus ?

Jawaban

kompensasi bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Karena ini sudah bulan september maka pilihan kompen bisa ke masa pajak berikutnya (mei) atau masa pajak dilakukannya pembetulan (september) > Per 29/2015

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/78055--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)