faq1:5k16:78048--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan ke bumn, 03, penyerahannya juli, invoicenya telat di september, pihak bumn minta ganti fp ke september bisa?
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/78048--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1