faq1:5k16:78048--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan ke bumn, 03, penyerahannya juli, invoicenya telat di september, pihak bumn minta ganti fp ke september bisa?

Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/78048--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1