faq1:5k16:78046--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP menanyakan terkait insentif PMK 239/2020. Jika ada dokter yang menangani pasien covid dan non covid, untuk pembuatan bukti potong dan penerapan tarif progresifnya bagaimana ya? Terima kasih
Jawaban
karena di PMK 239/2020 tetap diminta untuk membuat bukti potongnya walaupun dibebaskan, maka untuk penghitungan tarif progresifnya tetap memperhatikan ph bruto yang mendapat fasilitas dibebaskan.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k16/78046--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)