User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78046--07-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

WP menanyakan terkait insentif PMK 239/2020. Jika ada dokter yang menangani pasien covid dan non covid, untuk pembuatan bukti potong dan penerapan tarif progresifnya bagaimana ya? Terima kasih

Jawaban

karena di PMK 239/2020 tetap diminta untuk membuat bukti potongnya walaupun dibebaskan, maka untuk penghitungan tarif progresifnya tetap memperhatikan ph bruto yang mendapat fasilitas dibebaskan.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/78046--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)