User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78045--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terdapat karyawan yg mendapatkan DTP, berhenti di agustus, dr jan-jul sudah dipotong pajaknya misal 700ribu. saat perhitungan kembali ternyata dibawah ptkp dan tidak ada pph. untuk laporan spt masa agustus apakah pphnya jadi minus 700ribu?

Jawaban

Untuk pegawai, lebih potong nya seharusnya dikurangi dulu dengan DTPnya, kalo misal masih sisa baru dikembalikan ke karyawan. Tapi karena dia dari awal sudah DTP, harusnya gak ada yang dikembalikan ke karyawan Untuk prsh, atas pegawai yg resign tapi DTP, saat input di Satu Masa Pajak bisa diinput 0. Tapi lebih lanjut untuk teknis di SPT bisa konsul dulu ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/78045--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)