faq1:5k16:78041--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tentang PER-07 PJ 2021 pasal 12 ayat 4 perihal seilish atas nilai impor. Dimana pada point b.1 disebutkan bahwa “dibayarkan oleh PKP Pemilik Barang” bagaimana cara pembayarannya? Apakah ada kode MAP khusus?

Jawaban

Tetap menggunakan KAP dan KJS biasa, 411212-100

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/78041--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)