faq1:5k16:78039--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#57Q Apabila jasa pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh WP OP yang bukan pengusaha konstruksi dan WP tsb menggunakan tarif PP 23, apakah atas jasa konstruksi tsb tetap dipotong pph final jasa konstruksi atau PP 23 ya?
Jawaban
#57A tetep dipotong pph final jasa konstruksi ya. Pasal 2 ayat 3 huruf c PP 23 2018, Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/78039--07-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1