User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78032--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pengkreditan faktur pajak masukan. Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?

Jawaban

Normatif aja mba dikembalikan ke Pasal 9 untuk ketentuan pengkreditannya, dan pasal 9 ayat (8) untuk yang tidak dapat dikreditkan. UU Cika Pasal 112

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/78032--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)