faq1:5k16:78025--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
berdasarkan PMK-33/PMK.10/2021 pasal 22 huruf F dan pasal 23 ayat 2 huruf D, menyebutkan salah satu komponen yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sehingga kode faktur 070, terkait dengan hal tersebut apakah FP masukan kami dapat di kreditkan?
Jawaban
sesuai dengan pasal 16b ayat 2 uu ppn Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k16/78025--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)