User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78023--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?

Jawaban

untuk pengkreditan Faktur Pajak, sepanjang tidak masuk dalam hal yg tidak dapat dikreditkan yg disebutkan dalam UU CiKA cluster PPN pasal 9 harusnya bisa saja dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/78023--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)