faq1:5k16:78023--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?
Jawaban
untuk pengkreditan Faktur Pajak, sepanjang tidak masuk dalam hal yg tidak dapat dikreditkan yg disebutkan dalam UU CiKA cluster PPN pasal 9 harusnya bisa saja dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/78023--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)