User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78014--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya wp dengan jenis KLU perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil dengan produk utama adalah mobil, perusahaan kami memberikan subsidi atas bunga dan insurance yang dibayarkan langsung oleh WP kepada perusahaan leasing (tanpa melalui dealer), tentunya subsidi tersebut diberikan ketika sudah ada pembelian dari konsumen akhir, Apakah transaksi tersebut merupakan objek PPh?

Jawaban

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k16/78014--07-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1