faq1:5k16:78003--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, untuk domain apakah termasuk dalam jasa yang dipotong pph 23? transaksi badan dengan badan

Jawaban

Kalau masuk definisi jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, kena pph 23

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/78003--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)