Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya membeli tanah atas nama pribadi sebesar 30jt seluas 4 hektar. Tanah ini dikupas dan digali secara pribadi juga oleh saya sendiri dengan mempekerjakan 3 orang karyawan dan membeli beberapa mesin sedot tanah & air untuk mendapatkan timah. Dari hasil yang telah dikerjakan, saya memperoleh 500 kg timah dan dijual menghasilkan uang 100 jt sehingga saya memperoleh laba kurang lbh 20 jtan. 1. Pajak apa yang harus saya bayarkan untuk laba dari hasil penggalian hasil bumi secara pribadi ini? 2. Pa
Jawaban
Pertama, minta WP-nya memastikan dulu, WP-nya memegang IUP, IUPK, IPR atau Kontrak Karya di bidang pertambangan. Perlakuan PPh-nya sesuai pasal 4 PP-37/2018 dan PMK-61/2021. Di SPT Tahunan nanti bisa diinputkan di 1770-I, ya. Di bagian peredaran usaha silakan diisikan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh dari penjualan hasil produksinya. Untuk pengisian butir lainnya, sesuai lampiran PER-36/2015. Terkait PBB-nya, WP mengisi SPOP dan LSPOP-nya. Untuk jumlah pajak yang dibayar sesuai SPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP