Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalkan suami istri (satu npwp). Suami memiliki usaha yang omzetnya 4,5M otomatis dikenakan PP 23 (0,5%) dan istrinya punya usaha juga dengan omzet 800jt sudah setor PP 23 (0,5%) dalam SPT Tahunan OP apakah penghasilan istri diinput lampiran final?
Jawaban
Ini dengan asumsi bahwa tahun lalu omzetnya masih di bawah 4,8M maka tahun ini berhak menggunakan PP23 dan tidak pernah memilih menggunakan tarif umum sejak PP23 berlaku/sejak NPWP terdaftar. Secara ketentuan, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis, penghasilan istri dianggap penghasilan suami. Karena istrinya juga punya usaha yang dikenakan pph final, jadi nanti tetap dilaporkan di lampiran final, tapi masuknya tetap ke “penghasilan peredaran bruto tertentu”. Karena tahun ini setelah digabun
Dasar Hukum
–
Editor
AAM