User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77996--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 23 atas reimbursement. Jadi ada vendor A yang digunakan vendor B untuk membantu jasa translasi dokumen. Vendor B menagihkan invoice jasa tersebut pada perusahaan wp dalam bentuk reimbursement. Vendor A menerbitkan invoice dan faktur pajak atas nama vendor B atas jasa translasi tsb. Apakah perusahaan wp masih harus memotong pph atas vendor A? Atau atas vendor B?

Jawaban

atas transaksi ini yg melibatkan pihak ketiga. DPP yang digunakan oleh perusahaan yg bertransaksi dengan B tidak termasuk atas pembayaran kepada pihak ketiga (Vendor A) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015).

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77996--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)