User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77990--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada transaksi penjualan panel kepada perusahaan di bidang angkutan laut namun dari pihak perusahaan tersebut bukan untuk kepentingan impor barang PPJK, sudah melampirkan SKTD, apakah perlu dibuatkan juga Nota Endorsementnya?

Jawaban

untuk fasilitas PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, tidak ada proses endorsement

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k16/77990--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)