User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77983--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif pajak yang dikenakan jika saham pendiri dijual sebagai bagian dari saham yang ditawarkan dalam IPO, Apakah atas pendapatan dari saham yang terjual tersebut dikenakan tarif 5% atau 0.5%? Apakah penjualan saham pendiri tersebut dianggap transaksi di luar bursa efek atau di dalam bursa efek?

Jawaban

Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari ransaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997 Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77983--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)