faq1:5k16:77968--07-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#2Q: Kasus perpajakan yang terjadi sejak tahun 2012, kantor pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebesar kurang lebih Rp 4 miliar yang terutang oleh Perusahaan. Bahwa Perseroan telah mengajukan keberatan dengan mengajukan banding atas tagihan tersebut dan banding tersebut ditolak pada tahun yang sama (2012). Saya akan sangat menghargai jika Anda dapat memberi saran lebih lanjut status terkini pajak untuk perusahaan berikut. Ini awalnya wpnya minta konfirmasi atas tax statusnya, trus ng

Jawaban

#2A atas putusan banding bisa diajukan peninjauan kembali ke mahkamah agung melalui pengadilan pajak, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1569, perhatikan jangka waktu untuk peninjauan kembali, yaitu paling lambat 3 bulan sesuai kriteria alasannya, karena ini sudah dari tahun 2012, ya udah ga bisa diajukan lagi, silakan dibayar ketetapannya sesuai hasil putusan banding, jika perlu silakan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/77968--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)