faq1:5k16:77962--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan pelayaran (non PKP), melakukan penyerahan kapal, dengan nilai transaksi diatas 4,8 M apakah harus dikukuhkan sbg PKP?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/77962--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)