faq1:5k16:77945--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada karyawan (kepala HRD) mendapatkan penghasilan tambahan 100 juta rupiah dan atas penghasilan tersebut dipergunakan untuk membeli masker untuk perusahaan secara keseluruhan (dibuktikan dengan bon/kwitansi 100 juta full tanpa ada komisi lain), untuk perhitungan bruto pph 21 dari kepala HRD nya bagaimana? atau saya masukkan saja ke medical expense dan tidak menambah perhitungan bruto karyawan tsb? ini natura ya mas/mba? gabisa dibiayakan ya?
Jawaban
Kita kembalikan ke pembukuan dia aja . Atas pengeluaran itu dia catat sebagai apa? Jika dicatat sebagai gaji hrd, berarti perusahaan memotong pph 21 atas pengeluaran itu ke hrd
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/77945--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)