User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77945--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada karyawan (kepala HRD) mendapatkan penghasilan tambahan 100 juta rupiah dan atas penghasilan tersebut dipergunakan untuk membeli masker untuk perusahaan secara keseluruhan (dibuktikan dengan bon/kwitansi 100 juta full tanpa ada komisi lain), untuk perhitungan bruto pph 21 dari kepala HRD nya bagaimana? atau saya masukkan saja ke medical expense dan tidak menambah perhitungan bruto karyawan tsb? ini natura ya mas/mba? gabisa dibiayakan ya?

Jawaban

Kita kembalikan ke pembukuan dia aja . Atas pengeluaran itu dia catat sebagai apa? Jika dicatat sebagai gaji hrd, berarti perusahaan memotong pph 21 atas pengeluaran itu ke hrd

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/77945--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)