faq1:5k16:77937--06-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP meninggal dunia dan meninggalkan warisan belum terbagi. isteri tidak memiliki NPWP, anak2 nya sudah dewasa dan memiliki NPWP. untuk prosedurnya cukup melakukan pengajuan status NPWP menjadi WBT, isteri menggunakan NPWP WBT tersebut ya kak?

Jawaban

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/77937--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)